Tabungan Syariah dalam Fatwa Dan Perundang-Undangan: Analisis Normatif terhadap Fatwa DSN-MUI dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Abstract
Bank Syari’ah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem Islam. Khususnya yang etika dan sistem Islam mengarahkan lembaga ini bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas (gharar). (dengan demikian lembaga ini berjalan dengan) berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal yang kesemuanya merupakan prinsip-prinsip perbankan syari’ah, sesuai dengan ketentuan Fatwa. Artikel ini mendiskusikan Tabungan Syariah Dalam Fatwa Dan Perundang-Undangan Bank Syariah. Fatwa dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adanya PBI dan SEBI menunjukkan bahwa eksistensi fatwa DSN-MUI diakui keberadaannya secara hukum. Eksistensi fatwa DSN-MUI semakin kokoh pasca diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Pasal 1 angka 12 dari Undang-Undang tersebut secara tegas disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Hukum dari berinvestasi di Bank Syariah adalah boleh, karena dengan berinvestasi di Bank Syariah secara perlahan kita dapat membantu pemerataan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi.
Downloads
Copyright (c) 2025 ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.