Analisis Hukum Terhadap Dampak Yang Timbul Pasca Perceraian Di Luar Pengadilan

  • Muhamad Nurul Huda IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • Reski Anwar IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • Abillah Fatih IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • M. Mubarokah IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • Johan Apris Karmianto IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Abstract

Abstrak:

Perceraian merupakan ikrar yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya untuk mengakhiri hubungan perkawinan, dengan mengucapkan kalimat talaq maka terjadilah perceraian. Berbicara mengenai jenis perceraian yang jatuh, maka hal itu tergantung dari banyaknya talak yang telah diucapkan. Secara garis besar, berdasarkan boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua jenis, yaitu talak raji’ dan talak bain. Sah atau tidaknya talak mengacu pada hukum Islam, apabila talak diucapkan dihadapan dua orang saksi dan tidak dalam keadaan yang tidak diperbolehkan talak, maka telah terjadi talak. Akan tetapi paradigma semacam ini seakan terbantahkan apabila dibenturkan dengan hukum positif sebagai dasar hukum yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur tentang tata cara perceraian, yaitu harus dilakukan dihadapan sidang Pengadilan Agama. Syarat pokoknya adalah dilakukan atau diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama, maka barulah akta cerai dapat diterbitkan oleh negara melalui Pengadilan Agama setempat. Dengan demikian, barulah mantan istri bisa mendapatkan hak-hak pasca-cerai, termasuk nafkah iddah dan lain-lain karena hal tersebut mempunyai kekuatan hukum terhadap terjadinya perceraian. Namun, kenyataan yang sering terjadi adalah banyak pasangan suami istri yang bercerai di luar pengadilan agama.

Kata Kunci: Perceraian di Luar Pengadilan, Akibat Hukum, Hak Istri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-27
How to Cite
Huda, M., Anwar, R., Fatih, A., Mubarokah, M., & Karmianto, J. (2024). Analisis Hukum Terhadap Dampak Yang Timbul Pasca Perceraian Di Luar Pengadilan. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 5(2), 127-147. https://doi.org/10.32923/ifj.v5i2.5032