Dakwah melalui Konseling Islam bagi Masyarakat Desa Simpang Yul
Abstract
Simpang Yul merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, yang masyarakatnya 100% beragama Islam. Agama Islam yang di anut merupakan agama turunan dari nenek moyang pendahulu di Desa tersebut. Namun, keberagamaan masyarakatnya mengalami berbagai problem baik pada individu atau kelompok pemeluk agama. Ajaran Islam yang disampaikan oleh para da’i dirasa belum bisa menjadi penyelamat serta belum mampu menyelsaikan problematika yang terjadi. Dikarenakan, dakwah yang dilakukan pada masyarakat desa Simpang Yul hanya memfokuskan pada penyampaian materi atau isi pesan-pesan dakwah, tanpa memahami kondisi individu atau kelompok yang akan menerima isi pesan-pesan dakwah dan pola yang digunakan sangat minimalis. Berdasarkan hal itu, konseling Islam dilakukan pada masyarakat sebagai salah satu alternatif dalam berdakwah bagi masyarakatnya. Adapun konseling yang dilakukan dengan cara melakukan identifikasi masalah, untuk mengungkapkan latarbelakang problem yang terjadi kemudian berdasarkan identifikasi masalah menetukan apa masalahnya (diagnosis), dilanjutkan dengan merancang alternatif penyelsaian maslah atas keberagaman bagi inidividu dan kelompok (Prognosis), selanjutnya (Treatmen) melaksanakan pemberian bantuan kepada individu dan kelompok berdasarkan alternatif yang telah dirancang sebelumnya. Dan langkah terahir melakukan evaluasi mengenai proses konseling silam dari tahap identifikasi maslah hingga treatmen dan mengevaluasi hasil yang dicapai dari konseling yang telah dilakukan, sebeagai langkah menentukan apakah masih perlu dilakukan konseling isalam atau tidak.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.