Sertifikasi halal semakin penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama yang bergerak di bidang makanan, minuman, jasa penyembelihan, kosmetik, hingga berbagai produk konsumsi lainnya. Sertifikat halal bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah, tetapi juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Bagi pelaku UMKM, proses pengajuan sertifikasi halal kini juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL. Bahkan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Lalu, sebenarnya apa itu sertifikasi halal dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses untuk memperoleh pengakuan resmi bahwa suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan sesuai peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Setelah proses sertifikasi selesai dan produk mendapatkan penetapan halal sesuai skema yang digunakan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Sertifikat tersebut nantinya dapat diakses oleh pelaku usaha melalui SIHALAL.
Bagi konsumen, keberadaan sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status produk yang mereka gunakan atau konsumsi. Sedangkan bagi pelaku usaha, sertifikat halal dapat menjadi salah satu nilai tambah bagi produk.
Siapa yang Perlu Mengurus Sertifikasi Halal?

Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sesuai kategori produk dan skala usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui apakah produknya termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.
Mulai 18 Oktober 2026, pemerintah melanjutkan tahapan implementasi Wajib Halal untuk sejumlah kategori produk. Cakupannya antara lain makanan dan minuman dari pelaku UMK, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam tertentu, suplemen kesehatan, produk kimiawi, serta sejumlah barang gunaan.
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala mikro atau kecil, periode tersebut menjadi penting karena kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan sesuai tahapan regulasi.
Karena cakupan produk cukup luas, sebaiknya pelaku usaha memeriksa kategori produknya melalui informasi resmi BPJPH sebelum melakukan pendaftaran.
Jenis Pengajuan Sertifikasi Halal
Tidak semua usaha menjalani proses sertifikasi dengan cara yang sama. Secara umum, terdapat skema reguler dan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
1. Sertifikasi Halal Reguler
Skema reguler digunakan pada produk yang membutuhkan proses pemeriksaan kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Secara umum, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui BPJPH. Produk kemudian diperiksa oleh LPH, dilanjutkan dengan proses penetapan kehalalan, hingga akhirnya sertifikat diterbitkan oleh BPJPH.
Skema ini biasanya digunakan ketika produk, bahan, atau proses produksinya tidak memenuhi persyaratan untuk self declare.
2. Sertifikasi Halal Self Declare
Self declare merupakan skema yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Bukan berarti pelaku usaha cukup menyatakan produknya halal tanpa proses apa pun. Tetap terdapat proses pendampingan, verifikasi, dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal atau P3H.
Untuk dapat menggunakan skema ini, UMK antara lain harus:
- Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Memenuhi kriteria lain sesuai ketentuan BPJPH.
Pada 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis melalui program SEHATI bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum mulai mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan data usaha dan informasi produk dengan lengkap.
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung skema dan jenis produk. Namun, secara umum pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa hal berikut:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- Data pelaku usaha.
- Nama dan jenis produk.
- Daftar bahan yang digunakan.
- Informasi mengenai proses produksi.
- Data penyelia halal apabila dipersyaratkan.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH sesuai skema.
- Dokumen pendukung bahan dan produk.
Persiapan data sejak awal akan membantu mengurangi kemungkinan pengajuan harus diperbaiki karena informasi belum lengkap.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal
Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui SIHALAL. Prosesnya berbeda antara skema reguler dan self declare, tetapi terdapat beberapa tahapan dasar yang perlu dipahami pelaku usaha.
1. Pastikan Usaha Memiliki NIB
Pelaku usaha perlu terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
NIB menjadi identitas usaha dan juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan sertifikasi halal, termasuk untuk program SEHATI.
2. Membuat Akun SIHALAL
Selanjutnya, pelaku usaha dapat membuat akun pada SIHALAL dan melengkapi profil usahanya.
Data yang dimasukkan perlu sesuai dengan dokumen legalitas usaha agar proses berikutnya berjalan lebih lancar.
3. Mengisi Data Produk dan Bahan
Pelaku usaha perlu mencantumkan produk yang ingin disertifikasi beserta bahan-bahan yang digunakan.
Pada tahap ini, penting untuk memastikan seluruh bahan dicatat dengan benar, termasuk bahan utama, bahan tambahan, maupun bahan penolong.
4. Memilih Skema Sertifikasi
Pelaku usaha kemudian mengikuti skema yang sesuai dengan karakteristik produknya. Jika memenuhi persyaratan UMK dengan bahan yang telah dipastikan halal serta proses produksi sederhana, pengajuan dapat menggunakan self declare. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, proses dilakukan melalui skema reguler.
5. Pemeriksaan atau Pendampingan
Pada skema reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan melalui LPH. Sedangkan pada self declare, P3H melakukan pendampingan serta verifikasi dan validasi terhadap bahan maupun proses produksi pelaku usaha.
6. Penetapan Kehalalan Produk
Setelah tahapan pemeriksaan atau pendampingan selesai, hasilnya masuk ke proses penetapan kehalalan sesuai skema yang berlaku.
Jika semua persyaratan terpenuhi, proses dapat dilanjutkan menuju penerbitan sertifikat.
7. Sertifikat Halal Diterbitkan
Setelah memperoleh penetapan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik. Pelaku usaha kemudian dapat mengakses sertifikat tersebut melalui akun SIHALAL.
Apakah Sertifikasi Halal Gratis?
Tidak semua pengajuan sertifikasi halal otomatis gratis. Biayanya bergantung pada jalur dan fasilitas yang digunakan.
Khusus pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria self declare, terdapat kesempatan memperoleh sertifikasi halal melalui program SEHATI.
Pada 2026, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis untuk UMK. Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti proses yang berlaku.
Karena kuota dan ketentuannya dapat berubah, pelaku usaha sebaiknya selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi BPJPH.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Mengurus sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Bagi pelaku usaha, sertifikasi ini juga dapat memberikan manfaat untuk perkembangan bisnis.
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status halal produk.
Hal ini penting terutama bagi produk makanan, minuman, kosmetik, atau produk lain yang bahan dan proses pembuatannya tidak selalu dapat diketahui langsung oleh konsumen.
2. Memberikan Nilai Tambah pada Produk
Produk yang telah bersertifikat halal memiliki identitas tambahan yang dapat menjadi pertimbangan konsumen saat memilih produk.
BPJPH juga menilai sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
3. Membantu Memperluas Pasar
Dalam beberapa saluran pemasaran atau kerja sama bisnis, sertifikat halal dapat menjadi salah satu persyaratan.
Dengan memilikinya, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen dan pasar yang lebih luas.
4. Meningkatkan Daya Saing Usaha
Sertifikasi halal juga dapat membantu sebuah produk memiliki daya saing yang lebih baik, terlebih ketika konsumen memiliki banyak pilihan produk sejenis.
BPJPH menyebut kepastian halal dapat memperkuat daya saing sekaligus mendukung perluasan akses pasar pelaku usaha.
5. Membantu Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
Manfaat lainnya adalah membuat pelaku usaha lebih siap menghadapi tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Daripada menunggu mendekati batas waktu, mempersiapkan dokumen dan proses produksi sejak awal dapat membuat proses pengajuan lebih terencana.
Tips Sebelum Mengajukan Sertifikasi Halal
Sebelum mulai mendaftar, pelaku usaha dapat melakukan persiapan sederhana agar prosesnya lebih mudah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pastikan data NIB sesuai dengan kondisi usaha.
- Buat daftar seluruh bahan yang digunakan.
- Simpan dokumen pendukung dari bahan baku yang digunakan.
- Pastikan proses produksi dapat dijelaskan dengan jelas.
- Jangan mengganti bahan tanpa memperhatikan status dan dokumen kehalalannya.
- Cari tahu apakah usaha memenuhi kriteria self declare.
- Gunakan informasi dan panduan dari kanal resmi BPJPH.
BPJPH juga menyediakan panduan penggunaan SIHALAL untuk skema reguler maupun self declare sehingga pelaku usaha dapat mempelajari proses pendaftaran sebelum memulai pengajuan.
Sertifikasi halal menjadi hal yang semakin penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain memberikan kepastian halal kepada konsumen, sertifikat halal juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan, daya saing, dan peluang pemasaran produk.
Proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara online melalui SIHALAL. Untuk pelaku UMK yang memenuhi persyaratan, tersedia pula skema self declare dan kesempatan mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI.
Dengan memahami proses sertifikasi halal dan manfaatnya bagi pelaku usaha, Anda dapat mempersiapkan legalitas, bahan, dan proses produksi lebih awal sehingga pengajuan sertifikasi menjadi lebih mudah dan terarah.





