Blockchain sering dikaitkan dengan Bitcoin, cryptocurrency, NFT, dan investasi digital. Karena itu, ketika mendengar istilah blockchain, sebagian orang langsung menghubungkannya dengan aktivitas jual beli aset kripto dan kemudian bertanya: apakah blockchain halal atau haram?
Pertanyaan tersebut sebenarnya perlu dilihat lebih luas. Blockchain pada dasarnya adalah teknologi untuk mencatat dan memverifikasi data. Teknologi ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan, bukan hanya cryptocurrency. Dalam perspektif syariah, penilaiannya pun tidak cukup hanya melihat nama teknologinya, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut digunakan, apa objek transaksinya, dan bagaimana akadnya.
Apa Itu Blockchain?

Blockchain adalah sistem pencatatan data digital yang tersusun dalam kumpulan blok dan saling terhubung.
Cara paling mudah membayangkannya adalah seperti buku catatan transaksi yang salinannya dimiliki oleh banyak pihak. Ketika ada data atau transaksi baru, informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam catatan bersama.
Setelah transaksi tercatat dan terhubung dengan blok sebelumnya, data akan lebih sulit diubah secara sepihak. Karakter inilah yang membuat blockchain banyak digunakan untuk sistem yang membutuhkan transparansi dan pencatatan yang dapat dilacak.
Bagaimana Cara Kerja Blockchain?
Walaupun teknologi di belakang blockchain cukup kompleks, alur dasarnya bisa dipahami secara sederhana.
Secara umum, prosesnya seperti berikut:
- Ada transaksi atau data baru yang dibuat.
- Informasi tersebut dikirim ke jaringan blockchain.
- Komputer dalam jaringan melakukan proses verifikasi.
- Transaksi yang sudah dinyatakan valid dikumpulkan dalam sebuah blok.
- Blok baru dihubungkan dengan blok sebelumnya.
- Catatan transaksi diperbarui dalam jaringan.
Setiap blockchain bisa memiliki cara validasi yang berbeda. Ada yang menggunakan mekanisme Proof of Work, Proof of Stake, atau sistem konsensus lainnya.
Beberapa istilah yang sering muncul dalam blockchain antara lain block sebagai kumpulan data, hash sebagai identitas digital suatu blok, node sebagai komputer yang terhubung ke jaringan, serta smart contract sebagai program yang dapat menjalankan ketentuan tertentu secara otomatis.
Blockchain Tidak Sama dengan Bitcoin atau Cryptocurrency
Salah satu hal yang paling penting dipahami adalah blockchain dan cryptocurrency bukan hal yang sama.
Blockchain adalah teknologinya, sedangkan Bitcoin merupakan salah satu aset digital yang menggunakan teknologi blockchain. Cryptocurrency juga merupakan salah satu bentuk penggunaan blockchain, tetapi bukan satu-satunya.
Teknologi blockchain dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti:
- Pencatatan kepemilikan aset.
- Pelacakan rantai pasok.
- Sertifikat digital.
- Sistem pembayaran.
- Smart contract.
- Pencatatan donasi.
- Pengelolaan data.
- Pelacakan produk halal.
Karena itu, pertanyaan mengenai halal atau haram tidak bisa dijawab hanya dengan mengatakan bahwa sesuatu menggunakan blockchain.
Bagaimana Islam Memandang Teknologi Blockchain?
Dalam pembahasan muamalah, teknologi pada dasarnya merupakan sarana. Artinya, penilaian syariah lebih banyak melihat tujuan, transaksi, objek, dan mekanisme yang dijalankan menggunakan teknologi tersebut.
Ada beberapa prinsip yang penting diperhatikan dalam aktivitas keuangan syariah, di antaranya menghindari:
- Riba, yaitu tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu.
- Gharar berlebihan, yaitu ketidakjelasan yang dapat merugikan pihak dalam transaksi.
- Maysir atau qimar, yaitu unsur perjudian atau spekulasi yang menyerupai perjudian.
- Dharar, yaitu aktivitas yang menimbulkan kerugian atau bahaya yang dilarang.
- Transaksi terhadap barang atau aktivitas yang secara syariah memang dilarang.
Selain itu, objek yang diperjualbelikan, hak kepemilikan, manfaat, dan akadnya juga perlu jelas.
Jadi, blockchain tidak otomatis dianggap halal hanya karena teknologinya transparan. Sebaliknya, blockchain juga tidak otomatis haram hanya karena sering digunakan dalam dunia cryptocurrency.
Jadi, Blockchain Halal atau Haram?
Secara sederhana, blockchain sebagai teknologi tidak otomatis halal atau haram. Hukumnya bergantung pada bagaimana teknologi tersebut digunakan.
Contohnya, blockchain dapat digunakan untuk mencatat distribusi wakaf, melacak rantai pasok produk halal, atau mencatat kepemilikan aset. Penggunaan seperti ini tentu perlu dinilai berdasarkan mekanisme dan akadnya, tetapi penggunaan blockchain itu sendiri bukan inti persoalannya.
Sebaliknya, jika blockchain digunakan untuk menjalankan kegiatan perjudian, penipuan, skema ponzi, transaksi berbasis riba, atau kegiatan lain yang dilarang, maka masalah syariahnya muncul dari aktivitas tersebut.
Sederhananya, teknologi yang sama bisa digunakan untuk aktivitas yang berbeda. Halal atau haramnya tidak hanya ditentukan oleh “mesin” yang digunakan.
Bagaimana dengan Cryptocurrency?
Pembahasan cryptocurrency berbeda dengan blockchain karena crypto merupakan aset atau instrumen tertentu, bukan sekadar teknologi.
Di Indonesia, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021 menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena dinilai mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan ketentuan yang menjadi rujukan keputusan tersebut.
MUI juga menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan apabila mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sebagai barang yang dapat diperjualbelikan secara syariah. Namun, MUI memberikan ketentuan bahwa cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying, serta mempunyai manfaat yang jelas dapat sah diperjualbelikan.
Artinya, pembahasan mengenai crypto tidak sebaiknya disederhanakan menjadi “semua crypto halal” atau “semua crypto haram”. Jenis aset dan struktur transaksinya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Contoh Penggunaan Blockchain dalam Ekonomi Syariah
Blockchain juga memiliki potensi digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan spekulasi aset kripto.
Beberapa contohnya antara lain:
- Pelacakan produk halal, untuk mengetahui asal bahan dan perjalanan produk dalam supply chain.
- Wakaf digital, untuk membantu pencatatan aset dan distribusi dana secara transparan.
- Zakat dan donasi, untuk meningkatkan keterlacakan penggunaan dana.
- Pencatatan kepemilikan aset, sehingga riwayat transaksi lebih mudah diverifikasi.
- Smart contract syariah, untuk menjalankan transaksi otomatis berdasarkan ketentuan akad yang telah ditetapkan.
- Instrumen keuangan syariah digital, selama struktur produk dan transaksinya memenuhi prinsip syariah.
Penggunaan smart contract bahkan telah disebut dalam regulasi Bank Indonesia mengenai transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah. Regulasi tersebut mengatur bahwa kontrak keuangan di pasar uang syariah dapat mencakup penggunaan kontrak pintar atau smart contract.
Hal ini menunjukkan bahwa teknologi otomatis seperti smart contract tidak dinilai hanya berdasarkan teknologinya, tetapi tetap ditempatkan dalam kerangka transaksi yang harus memenuhi prinsip syariah.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menggunakan Produk Blockchain
Jika Anda menemukan proyek blockchain, token, aplikasi Web3, atau produk investasi digital, jangan langsung menyimpulkan bahwa produk tersebut halal hanya karena menggunakan teknologi blockchain.
Periksa beberapa hal berikut:
- Apa fungsi utama produknya?
- Apa aset atau manfaat yang diperoleh?
- Dari mana keuntungan berasal?
- Apakah terdapat underlying yang jelas?
- Apakah kepemilikannya jelas?
- Apakah terdapat bunga atau mekanisme yang menyerupai riba?
- Apakah terdapat unsur perjudian atau spekulasi berlebihan?
- Apakah hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas?
- Apakah proyek memiliki aktivitas atau manfaat nyata?
- Apakah informasi mengenai pengelola dan mekanismenya transparan?
Nama seperti “Web3”, “DeFi”, “blockchain”, atau bahkan “token syariah” tidak cukup menjadi dasar untuk menentukan hukum suatu produk.
Jangan Menilai Halal-Haram Hanya dari Teknologinya
Cara sederhana untuk memahami hal ini adalah dengan membandingkannya dengan internet. Internet dapat digunakan untuk belajar, berdagang, bekerja, atau berdonasi. Namun, internet juga dapat digunakan untuk aktivitas yang dilarang.
Teknologinya tetap sama, tetapi aktivitas yang dilakukan berbeda.
Blockchain juga demikian. Yang perlu dilihat adalah objek transaksi, akad, sumber keuntungan, hak kepemilikan, tujuan penggunaan, hingga risiko atau kerugian yang ditimbulkan.
Karena itu, saat menilai suatu produk blockchain dari perspektif syariah, jangan berhenti pada pertanyaan “apakah menggunakan blockchain?”, tetapi lanjutkan dengan pertanyaan “blockchain ini digunakan untuk apa dan bagaimana transaksinya bekerja?”.
Blockchain pada dasarnya adalah teknologi pencatatan dan verifikasi data yang dapat digunakan untuk banyak kebutuhan. Blockchain tidak sama dengan Bitcoin dan tidak selalu berkaitan dengan aktivitas investasi cryptocurrency.
Dari perspektif syariah, halal atau haramnya suatu penggunaan blockchain bergantung pada aktivitas, akad, objek, sumber keuntungan, dan mekanisme transaksinya. Karena itu, jika blockchain digunakan dalam produk investasi, cryptocurrency, DeFi, atau instrumen keuangan tertentu, mekanismenya perlu diperiksa secara lebih spesifik sebelum menentukan hukumnya.




