Ecobrick Sebagai Representasi Pemberdayaan Hutan Adat Desa Beruas

  • Laila Fadillah Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahaman Siddik Bangka Belitung
  • Arief Abiyyu Al Farisi Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahaman Siddik Bangka Belitung
  • Astrid Rahmadani Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahaman Siddik Bangka Belitung
  • Abil Saputra Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahaman Siddik Bangka Belitung

Abstrak

Awal mula berdirinya hutan adat di Desa Beruas, Kec.Kelapa Kab.Bangka Barat tahun 1980-an pada saat itu, ada beberapa masyarakat Desa Beruas masuk ke hutan belantara dengan niat awalnya menanam padi tetapi, diperbolehkan mengambil kayu untuk membuat rumah di wilayah beruas baik di kampung maupun di kebun agar tidak mencari keluar karena ada di hutan adat tersebut yang sepakat dengan almarhum kakek Isa dan almarhum kakek Muhidin yang ternyata mereka masih bersepupuan. Seiring berjalannya waktu hutan adat memiliki luas tanah 100 hektare yang berdampak dari kegiatan pembangunan fisik jalan dan aset desa perkiraan kemarin sudah dibuat surat keterangan Dinas Kehutanan Bangka Barat kisaran masih 85 hektare yang utuh surat keterangan hutan adat keluar tahun 2016 jaman pemerintahan Bupati Bangka Barat Ustadz Zuhri dan Wakil Bupati Pak Haji Sukirman. Selain itu juga kayu yang ada di hutan adat tidak boleh diperjual belikan terkhusus hanya untuk masyarakat Desa Beruas secara gratis. Hal ini mencerminkan pentingnya hutan adat sebagai warisan budaya dan kearifan lokal yang dilestarikan dalam konteks pembangunan lokal.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2025-06-30